PASAL 1
KETENTUAN UMUM
Sekolah ialah lembaga tempat berlangsungnya pendidikan, tempat proses
belajar mengajar dan siswa berlatih agar kepribadian, kecerdasan dan
keterampilan berkembang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Untuk terlaksana dan tercapainya tujuan diatas, perlu adanya usaha,
itikad, pengertian dan kerjasama antara seluruh personal sekolah yaitu Guru,
Karyawan dan Siswa, dengan Orang Tua/ Wali Murid dan masyarakat serta instansi
terkait.
Aturan tata tertib dibuat untuk menciptakan suasana yang kondusif
mendukung tujuan pendidikan, sehingga kegairahan siswa belajar dan guru
mengajar dapat terjadi, sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai.
PASAL 2
KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR (KBM)
1.
Alokasi Waktu dan Jam Belajar
Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar adalah sebagai berikut :
Hari Senin sampai dengan hari Sabtu,
pukul 07.45 s.d 13.20 WIT.
2.
Kehadiran Siswa
1.
Siswa harus berada di sekolah
selambat-lambatnya 15 menit sebelum bel masuk dibunyikan.
2.
Siswa yang berhalangan hadir wajib
memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Sekolah melalui wali kelas dan/
atau guru piket.
3.
Minimal kehadiran siswa dalam proses
KBM adalah 95 % hari efektif setiap semester.
4.
Siswa yang terlambat harus melapor
kepada guru piket dan wajib memberikan alasan logis mengenai keterlambatannya.
Guru piket berhak memberi hukuman bagi siswa terlambat berupa kegiatan yang
positif, edukatif, dan bukan berbentuk kekerasan fisik sebelum siswa
dipersilakan untuk mengikuti KBM.
5.
Siswa yang terlambat akan mendapatkan
sanksi berupa:
a)
1 – 3 kali terlambat dalam satu
semester diberikan peringatan dan teguran lisan.
b)
4 – 10 kali terlambat dalam satu
semester diberikan peringatan tertulis dan membuat surat perjanjian di atas
materai.
c)
Lebih dari 10 kali terlambat dalam
satu semester diberikan sanksi berupa pemanggilan orang tua/ wali siswa yang
bersangkutan.
3.
Kegiatan Belajar di Sekolah
1.
Siswa wajib mengikuti seluruh
kegiatan belajar yang telah disusun oleh pihak sekolah.
2.
Setiap hari kegiatan belajar
didahului dengan doa dan literasi selama 15 menit serta membersihkan kelas masing-masing pada 5 menit
sebelum mulai KBM dipimpin guru.
3.
Apabila guru suatu mata pelajaran
sedang memberikan materi, siswa dilarang mengerjakan tugas mata pelajaran lain.
4.
Siswa wajib menyiapkan kebutuhan
untuk kegiatan belajar termasuk tugas-tugas dan alat tulis masing-masing.
5.
Siswa menggunakan sarana prasarana
yang ada di sekolah dengan hati-hati dan penuh tanggungjawab.
4.
Meninggalkan KBM/ Kelas dan Sekolah
1.
Siswa yang keluar kelas harus membawa
Tanda Izin Keluar yang sudah disiapkan dengan seizin guru yang mengajar.
2.
Apabila tidak ada guru di kelas
urusan perizinan kepada guru piket.
3.
Siswa yang meninggalkan lingkungan
sekolah untuk keperluannya harus diketahui Wakasek Bidang Kesiswaan atau Staf
Kesiswaan.
5.
Kewajiban Siswa dalam KBM
1.
Setiap siswa wajib mengerjakan
tugas-tugas yang diberikan oleh guru.
2.
Seluruh siswa wajib mengikuti Ulangan
Harian, Ulangan Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester/ Ulangan Kenaikan
Kelas, Ujian Nasional, Ujian Sekolah, dan Ujian Praktik setiap mata pelajaran
yang ditentukan oleh sekolah.
6.
Penampilan Siswa
Selama hari efektif KBM seluruh siswa
wajib menggunakan pakaian seragam yang telah ditentukan beserta atribut, dan
tanda lokasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Jadwal
Pemakaian Seragam Sekolah
Senin : Putih Abu-abu lengkap dengan atribut
Selasa : Putih abu-abu
tanpa atribut
Rabu -
Kamis : Seragam Pramuka lengkap dengan
atribut
Jumat : Seragam Olahraga SMKN 1 Wae Ri’i
dan pakaian olahraga juga digunakan pada saat pelajaran olahraga
Baju Gudep : Digunakan pada saat
kegiatan Ekskul Pramuka
2.
Ketentuan Seragam Sekolah
Ø
Kemeja
1.
Kemeja PDH dilengkapi atribut atau
tanda lokasi lengkap.
2.
Kemeja putih Abu-abu dengan logo OSIS
pada saku.
3.
Seragam Pramuka sesuai dengan aturan
sekolah dilengkapi atribut atau tanda lokasi.
4.
Model, warna dan bahan seragam sesuai
dengan ketentuan sekolah.
5.
Ukuran kemeja wajar (tidak ketat dan
tidak pendek).
6.
Ukuran tangan kemeja (pendek) minimal
2 cm di atas sikut dan maksimal 1 cm di bawah sikut.
Ø
Celana
1.
Model, warna dan bahan sesuai dengan
ketentuan sekolah
2.
Dilarang menggunakan celana yang
tidak sesuai dengan ketentuan sekolah antara lain celana ketat/pencil, cut
bray, serta berbahan dasar jeans,
3.
Ukuran panjang celana disesuaikan
dengan garis pergelangan mata kaki, dan / atau tidak di atas mata kaki dan di
bawah mata kaki.
Ø Rok
1.
Model, warna dan bahan sesuai dengan
ketentuan sekolah (rempel atau span longgar).
2.
Ukuran rok di bawah lutut dan tidak
ketat pada bagian pinggang, pinggul, paha, dan betis.
Ø Sepatu
1. Sepatu hitam dan kaus kaki putih digunakan pada hari Senin sampai dengan
Kamis (sepatu hitam dan kaus putih dan hitam ).
2. Pada hari Jumat-Sabtu dan mata pelajaran Olahraga, siswa diperkenankan
menggunakan sepatu Olahraga dengan warna bebas dan bertali sepatu hitam atau
putih.
Ø Kaos kaki
Kaos kaki yang digunakan adalah warna
putih polos sebetis atau minimal 10 cm di atas mata kaki.
3.
Ketentuan rambut
4. Penampilan Tubuh
1.
Siswa putri maupun putra dilarang
menggunakan tatto baik permanen maupun temporer.
2.
Siswa putra dilarang ditindik baik
pada bagian yang terlihat maupun yang tidak terlihat (lidah).
3.
Siswa putri tidak diperkenankan
ditindik secara berlebihan atau tidak wajar.
KETERTIBAN DAN KEAMANAN SEKOLAH
PASAL 4
KETAHANAN DAN KEAMANAN SEKOLAH
a.
Membawa rokok dan merokok di
lingkungan sekolah atau di sekitar lingkungan sekolah.
b. Membawa dan/ atau menggunakan senjata api dan senjata tajam atau
alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
c. Membawa, membaca, dan atau mengedarkan buku, majalah, komik, tulisan,
gambar, sketsa, audio, video, atau rekaman yang berbau pornografi.
d. Mengunggah dan/atau mengunduh serta menyebarkan tulisan, gambar, sketsa,
audio, dan video yang provokatif, berbau sara, merusak citra guru serta merusak
nama baik almamater baik secara lisan maupun tulisan.
e. Membawa, meminum, dan atau mengedarkan minuman keras.
f. Membawa, menggunakan dan/ atau mengedarkan Narkoba (narkotika dan
obat-obatan terlarang).
g. Membawa kartu, alat judi dan/ atau bermain judi.
h. Menghamili atau dihamili.
i. Melakukan pemerasan, permusuhan, perkelahian dan pelecehan terhadap
warga sekolah
j. Melakukan perkelahian dan tawuran.
k. Melakukan tindak pidana, mengganggu ketertiban umum, dan melanggar
undang-undang atau peraturan pemerintah.
l. Siswa yang ketahuan hamil dikeluarkan dari sekolah
m. Siswa putri dilarang bersolek dan mengenakan perhiasan berlebihan.
n. Siswa putra dilarang menindik anggota badan, mengenakan anting, gelang
dan kalung serta aksesoris lain selama berada dilingkungan sekolah dan selama
menggunakan seragam/ atribut sekolah
o. berkuku panjang, mengecat rambut dan mengecat kuku.
p. Menggunakan handphone atau alat komunikasi lainnya pada
waktu Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester, Ujian Sekolah,
Ujian Nasional, Ujian Praktik, Upacara, dan kegiatan belajar sehari-hari tanpa
izin atau instruksi dari Guru yang bersangkutan.
q.
Setiap kegiatan yang dilakukan di
dalam dan di luar sekolah yang mengatasnamakan sekolah harus seizin Kepala
Sekolah dengan melampirkan bukti izin berupa surat keterangan atau tanda tangan
Kepala Sekolah.
r.
Pada waktu pulang sekolah, siswa
diharuskan langsung pulang kerumah masing-masing dan dilarang menggunakan
fasilitas dan atau tempat-tempat tertentu di lingkungan dan sekitar sekolah
untuk kegiatan seperti pacaran, transaksi narkoba, berkumpul, dll.
s.
Siswa wajib mengikuti upacara
bendera/ Hari Besar Nasional yang ditentukan sekolah atau lembaga terkait
dengan menggunakan seragam yang sesuai dan dilengkapi dengan atribut yang
berlaku (tanda lokasi, topi, dasi, sepatu, dsb).
t.
Siswa tidak dibenarkan menerima tamu
tanpa seizin Kepala Sekolah/Wakasek Bidang Kesiswaan/Guru Piket.
u.
Guru Mata Pelajaran, Guru Piket, Guru
BK, Pembina OSIS, Wakil Kepala Sekolah, dan Kepala Sekolah berhak mengadakan
Razia Berkala dan/ atau Inspeksi Mendadak baik untuk kerapian siswa maupn
barang-barang yang dibawa siswa guna mencegah dan menghindari
pelanggaran-pelanggaran yang telah tertera di poin sebelumnya.
v.
Mencuri barang milik
orang lain.
w.
Saling bully antar siswa .
Pasal 5
TATAKRAMA DAN PERILAKU SISWA
Pasal 6
KEGIATAN DI LUAR KBM DAN ORGANISASI SISWA
Pasal 7
HUBUNGAN ANTARSISWA, GURU, DAN KARYAWAN
Pasal 8
KEWAJIBAN ADMINISTRASI SEKOLAH
Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 10
PELANGGARAN DAN SANKSI
Siswa yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi didasarkan atas
berat-ringannya pelanggaran yang dilakukan, berupa :
Pasal 11
PRESTASI DAN REWARD
Siswa yang meraih prestasi dalam lomba bidang akademis,
olahraga dan seni berhak mendapatkan:
3.
Beasiswa : bebas iuran SPP selama 3
bulan untuk peringkat 1 tingkat Nasional.
Pasal 12
PENUTUP
Hal-hal yang belum tercantum dalam aturan tata tertib ini akan
diatur secara khusus melalui keputusan Kepala Sekolah dan rapat bersama dewan
guru. Terima kasih.